"Hutan adat mukim di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri LHK pada 7 September 2023," ujar Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (14/9).
Surat tersebut rencananya akan diserahkan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, langsung kepada delapan masyarakat hukum adat, Senin (18/8).
Prasetyo mengatakan, penetapan itu, menjadi hutan adat pertama di Aceh yang memberikan perlindungan kepada masyarakat adat untuk mengelola hutan demi kemakmuran masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan, dan juga kearifan lokal yang terjaga dari generasi ke generasi.
Status ini, sambungnya, juga diharapkan dapat memperkokoh perdamaian Aceh dan menjadi instrumen pemberdayaan.
"Proses selanjutnya adalah penguatan kelembagaan adat dan nilai-nilai kearifan lokal oleh seluruh elemen kelembagaan terkait tentang MHA dan hutan adatnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: