Salah satunya di kawasan Condet. Baliho tersebut memperlihatkan wajah Harun Masiku dengan baju warna merah dan terdapat logo partai PDIP. Pada baliho itu juga terdapat tulisan 'Ayo Cari dan Tangkap Saya' dan 'Coblos Caleg Gaib Harun Masiku' dengan nomor urut nol.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, baliho itu ditertibkan pada Sabtu (26/8) karena mengandung kata provokatif dan tak punya izin.
"Sudah kemarin langsung ditertibkan. Karena mengandung unsur provokatif. Tidak berizin," kata Nanto saat dihubungi, Minggu (27/8).
Nanto menyampaikan bahwa saat ini pihaknya juga belum mengetahui pemasang baliho tersebut.
Harun Masiku, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun disebut melakukan penyuapan agar menjadi anggota DPR RI dari jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyatakan Harun Masiku tidak lagi berada di Indonesia. Pernyataan Asep itu berbeda dari pernyataan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti sebelumnya yang menyatakan Harun berada di Indonesia.
Asep menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Harun sudah tidak berada di Indonesia. Dia menduga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu keluar lewat jalur ilegal.
“Memang perlintasan terahir yang tercatat di imigrasi itu saat masuk. Tidak tercatat kembali yang bersangkutan keluar dari indonesia. Kami menduga yang bersangkutan tidak melalui jalur resmi. Karena kami setelah itu mendapat infomrasi ada di negara tetangga,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 11 Agustus 2023.
BERITA TERKAIT: