Razia kali ini merupakan penegakan hukum Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kepala Seksi Tata Tertib Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto, mengatakan, dengan dibentuknya Satgas, pihaknya bakal bersinergi dengan Pemprov DKI mengendalikan pencemaran udara.
“Kita semua disatukan dalam Satgas, Polri berkomitmen mewujudkan lingkungan hidup lebih bersih,” kata Eko, lewat keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (24/8).
Dalam Satgas ini, kata dia, polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
“Peran polisi pada pemeriksaan uji emisi di jalan itu mem-back up Dinas Lingkungan Hidup. Polisi dari sisi penegakkan hukum, sedangkan dari DLH dari segi infrastruktur dan peralatan,” tutup Eko.
BERITA TERKAIT: