Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nikahi Panwascam, Anggota Panwaslih Gayo Lues Diperiksa DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 06 Agustus 2023, 06:47 WIB
Nikahi Panwascam, Anggota Panwaslih Gayo Lues Diperiksa DKPP
Anggota Panwaslih Gayo Lues, Ali Nurdin, selaku Teradu/Ist
rmol news logo Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Gayo Lues, Ali Nurdin, diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemeriksaan itu digelar dalam sidang di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat kemarin (4/8).  

Ali Nurdin diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Karena diduga menikahi anggota Panwascam setempat.

Sidang itu dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai ketua majelis. Sedangkan anggota majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Aceh, yaitu Teuku Kemal Fasya (unsur masyarakat) dan Fahrul Riza Yusuf (unsur Panwaslih). Perkara ini diadukan oleh Abdullah dan Maripatua Purba.  

Dalam sidang, Maripatua mendalilkan Ali Nurdin telah menikah dengan sesama penyelenggara Pemilu. Yakni anggota Panwascam Kutapanjang. Pengadu juga menyebutkan bahwa teradu membawa kabur anggota panwascam tersebut.

"Teradu diduga telah membawa kabur anggota Panwascam tersebut ke Kota Lhokseumawe di luar tugas sebelum melakukan perkawinan," tutur Maripatua, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (5/8).

Pernyataan Maripatua langsung dibantah oleh Ali Nurdin. Dirinya sama sekali tidak pernah membawa kabur anggota Panwascam ke Kota Lhokseumawe di luar tugas.

"Ini merupakan tuduhan serius, dan jika Pengadu tidak dapat membuktikannya hal ini dapat menjadi delik pidana," tegasnya.

Namun demikian, Nurdin mengakui telah menikahi anggota Panwascam Kutapanjang bernama Heni Septia Adinda. Pernikahan ini, kata Ali, dilakukan menurut syariat agama pada 30 April 2023 dan tercatat secara hukum Negara Indonesia pada 28 Juni 2023.

Ali menyebutkan, sebelumnya Heni telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Panwascam Kutapanjang kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Luwes pada 28 April 2023.

"Artinya, saudari Heni sudah tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara Pemilu saat saya nikahi," ucapnya.

Kepada Majelis, Ali juga menyebut dirinya berstatus sebagai duda saat menikahi Heni. Dan telah resmi bercerai sebelumnya.

"Saya resmi bercerai pada 8 Agustus 2022 berdasarkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara," jelas Ali. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA