Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh, Maitanur mengatakan, tidak ada kewajiban menghias TPS saat gelaran pemilu.
"Jadi kalau ada yang merias-rias itu sebaiknya jangan. Tapi yang penting seperti memfasilitasi pemilih disabilitas, ibu hamil. Itu yang harus dapat prioritas utama," kata Maitanur dikutip dari
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (13/2).
Menurut dia, dalam standar operasional prosedur (SOP) juga tidak dijelaskan ihwal menghias TPS. Jikapun itu dilakukan, maka tidak diperbolehkan secara berlebihan.
"Ukuran (TPS) minimal 10x8 meter, harus ada kursi dan lainnya. Tapi kalau dia mau menambah balon dua biji enggak masalah. Tapi yang enggak boleh itu ada semacam warna, baju yang mengarah ke salah satu kandidat calon," kata Maitanur.
Dia menjelaskan, masyarakat serta KPPS setempat tidak boleh menghias TPS dengan dalih berkreasi. Sebab, hal ini akan membuat condong ke calon tertentu.
"Ada standarnya gitu kan. Tapi sebenarnya dirias itu untuk apa, tidak ada dalam SOP. Standarnya aja yang harus diikuti. Karena merias-rias itu akan muncul kreasi yang condong ke salah satu paslon," kata Maitanur.
Adapun secara SOP, kata dia, lokasi TPS sudah mendapatkan izin hingga mudah dijangkau. Panitia wajib memberi pembatas seperti tali serta aturan lainnya.
"Kalau di lapangan (terbuka) tetap dibuat sekat-sekatnya. Yang enggak boleh itu rumah ibadah atau dapat disesuaikan dengan lokasi tempat tanpa merusak lingkungan," demikian Maitnur.
BERITA TERKAIT: