Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh, AKBP Muliadi mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan tersebut.
Saat meninjau ke lokasi pertambangan, pegawai tambang tidak bisa menunjukkan surat izin resmi.
"Petugas mendapati satu unit ekskavator yang sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi tanpa izin. Kerukan itu kemudian dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanahnya," kata AKBP Muliadi dikutip dari
Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (5/8).
Petugas lantas menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator, karpet asbuk, dan perangkat asbuk yang sudah dimusnahkan di lokasi sebagai alat bukti.
"Satu unit eskavator beserta alat bukti lainnya sudah kami amankan ke Polda Aceh, termasuk empat pekerja tambang berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25)," jelas Muliadi.
Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.
Muliadi juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem.
BERITA TERKAIT: