Untuk tahun 2026, kuota produksi batu bara ditetapkan sekitar 600 juta ton. Angka ini turun sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton. Sementara itu, kuota bijih nikel dipangkas menjadi 250-260 juta ton, lebih rendah dari RKAB 2025 sebesar 379 juta ton.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menilai pemangkasan kuota dalam jumlah signifikan akan berdampak pada perencanaan jangka panjang perusahaan. Hal tersebut mencakup keputusan investasi, pengelolaan operasional, hingga komitmen kontrak penjualan yang sebelumnya disusun dengan mempertimbangkan dinamika pasar global.
Ia juga menyoroti potensi dampak sosial dan ekonomi, termasuk terhadap penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah.
Pembatasan produksi batu bara dinilai berisiko menimbulkan celah pasokan di pasar ekspor yang dapat dimanfaatkan negara lain, seperti China, yang memiliki kemampuan meningkatkan produksi domestik. Situasi ini dikhawatirkan memengaruhi prospek produksi batubara Indonesia ke depan.
Adapun pengurangan kuota nikel berpotensi menimbulkan ketidakpastian pasokan bahan baku bagi industri hilir di dalam negeri, sekaligus berdampak pada rencana investasi jangka panjang perusahaan yang telah disusun berdasarkan persetujuan RKAB sebelumnya.
“Kami memahami pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pembatasan produksi perlu dilaksanakan melalui proses yang inklusif dengan melibatkan masukan dari para pelaku industri, terutama perusahaan yang terdampak secara langsung,” ujar Sari, dalam keterangannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 12 Februari 2026.
Ia menambahkan, IMA bersama seluruh anggotanya tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Karena itu, IMA berharap tersedia ruang dialog yang konstruktif agar kebijakan kuota produksi batubara dan nikel tahun 2026 tetap sejalan dengan tujuan nasional, tanpa mengesampingkan keberlangsungan industri, kepastian berusaha, dan daya saing Indonesia di pasar global.
Indonesian Mining Association (API-IMA) yang berdiri pada 29 Mei 1975 merupakan organisasi nonpemerintah, nonpolitik, dan nirlaba dengan lebih dari 90 anggota, terdiri atas company member dan associate member. Company member merupakan perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi pertambangan, sedangkan associate member adalah perusahaan pendukung kegiatan pertambangan.
Anggota IMA berkontribusi sekitar 60 persen terhadap PDB tambang batubara dan 80 persen terhadap PDB tambang mineral. Seluruh anggota IMA berkomitmen menerapkan Good Mining Practices serta mengedepankan prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam menjalankan kegiatan usahanya.
BERITA TERKAIT: