"Karena tanah wakaf itu banyak yang belum bersertifikat. Sehingga ini kemungkinan akan terjadi permasalahan hukum di kemudian hari, apalagi nanti mafia tanah ikut campur," kata Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar, saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 di Kantor Kejati Aceh, Sabtu (22/7).
Berdasarkan data Kanwil BPN Aceh, kata Bachtiar, ada sekitar 18.317 ribu tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Namun sekarang tersisa sekitar 8 ribu tanah wakaf yang belum ada sertifikat.
"Hampir 10 ribu sekian yang sudah bersertifikat, ini kita terus dorong sampai titik nol," jelasnya.
Dalam menuntaskan program ini, lanjut Bachtiar, Kejati Aceh bekerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh.
Dia berharap, semua tanah wakaf di Aceh bisa segera tersertifikasi.
BERITA TERKAIT: