Menurut Irman, Nasir memberi nilai kepada calon anggota KIP Sabang tidak sesuai dengan hasil
fit and proper test. Karena itu, dia menilai ada delik pidana yang dilakukan oleh sang Ketua DPRK Sabang.
Irman mengatakan, Ketua DPRK Sabang telah memberikan nilai 50 terhadap hasil
fit and proper test. Sementara, menurut pihak Komisi A yang melakukan
fit and proper test tersebut, nilainya lebih dari 50.
"Jadi nilai kami diberi oleh Komisi A yang melakukan
fit and proper test, di atas 50. Sementara Ketua DPRK Sabang mengeluarkan surat keputusan terhadap nilai kami tidak sesuai dengan yang diberi Komisi A," ujar Irman, di Mapolda Aceh, Senin (17/7).
Lanjut Irman, dari 15 calon Anggota KIP yang lulus, 3 diantaranya tidak dilakukan
fit and proper test. Tiga calon tersebut merupakan petahana dan diluluskan masuk sebagai calon Anggota KIP Sabang.
"Secara umum 15 pansel lulus, tidak dilakukan
fit and proper test terhadap tiga orang petahana oleh DPRK. Tiga orang itu telah diputuskan melakukan pelanggaran oleh DKPP dan tidak boleh ikut lagi pemilihan anggota KIP dan mereka itu lulus, sedangkan saya masuk ke cadangan kelima," paparnya, dikutip Kantor
Berita RMOLAceh.
Sementara itu, Sulaiman yang merupakan cadangan ketiga calon Anggota KIP Sabang menambahkan, setelah berkonsultasi dengan Polda Aceh, pihaknya disarankan melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk melengkapi bukti yang kuat terhadap unsur pidana.
"Krimum juga menyampaikan untuk membuat pengaduan ke Kapolda Aceh dan menceritakan dari awal rekrutmen anggota KIP Sabang, dan dalam waktu dekat akan kita lakukan," sebutnya.
Tidak hanya itu, Sulaiman juga telah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sabang, juga membuat pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan akan membuat pengaduan ke Ombudsman Aceh.
BERITA TERKAIT: