Namun demikian, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, mengingatkan para bacaleg untuk tidak coba-coba menggunakan joki untuk mengikuti tes kemampuan baca Al Quran.
"Jika ada kedapatan kita langsung merekomendasi kepada KIP Aceh agar yang bersangkutan didiskualifikasi," kata Fahrul Rizha kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (7/6).
Fahrul menambahkan, pihaknya memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan cukup terbuka, sama-sama bisa melihat proses uji tes mampu baca Al Quran.
"Begitu juga dengan tim penguji ini adalah orang-orang yang terdaftar dalam SK," sambungnya.
Selain itu, hingga hari kedua pelaksanaan tes, belum ditemukan ada pelanggaran baik yang dilakukan penyelenggara maupun peserta uji tes mampu baca Al Quran.
"Kita sudah menyediakan alat kerja seperti kamera yang ada di masing-masing meja supaya bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan bacaleg atau bukan," sebut dia.
Di samping itu, Fahrul juga mengimbau agar KIP Aceh berlaku adil dan setara bagi seluruh peserta uji tes mampu baca Al Quran serta berpedoman kepada Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023.
BERITA TERKAIT: