"Antara yang terjadi di KPU RI dan KIP ini sama, sehingga saya yakin pimpinan di KPU RI bisa mendesainnya karena sudah berpengalaman di 2019," kata bekas Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Akmal Abzal, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (20/7).
Akmal menjelaskan, kekosongan komisioner ini yang paling mengganggu hanya dari segi mengatur waktu lantaran bersamaan dengan beberapa provinsi lain.
"Dan yang paling uniknya di Aceh tidak hanya kekosongan (Komisioner KIP) di provinsi, tapi juga di beberapa kabupaten/kota," tambahnya.
Menurut Akmal kekosongan anggota KIP provinsi dan beberapa kabupaten/kota di Aceh merupakan hal yang lumrah terjadi.
"Kekhawatiran itu harus mampu mendorong para pihak KPU RI mengambil kekosongan ini dengan profesional agar hal-hal peserta pemilu terlayani," sebutnya.
Selain itu, kata dia, kekhawatiran dari stakeholder ini harus mampu mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk menyelesaikan tugas ihwal pelantikan komisioner yang lulus tersebut.
Menurut dia, menjelang tahapan pemilu Daftar Calon Sementara (DCS) yakni proses perbaikan dan verifikasi. Di mana hak peserta masuk ke DCS atau tidak, itu harus diverifikasi oleh komisioner.
"Kalau sekiranya jajaran sekretariat kita memberikan tanpa koreksi oleh komisioner nanti bisa merugikan banyak pihak," ujarnya.
Oleh karena itu, Akmal mengimbau kekosongan komisioner ini tidak terlalu lama. Sebab, hal ini tentu akan berdampak pada berbagai tahapan pemilu yang tengah dilakukan, meskipun diambil alih pihak KPU Pusat.
"Jadi baik DPR maupun KPU kita harapkan dengan perannya masing-masing bisa menjalankan tugasnya," demikian Akmal.
BERITA TERKAIT: