"Dan ini kita berharap KIP Aceh bisa mengumumkan ke publik, mereka punya kewenangan secara aturan mengumumkan," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (28/8).
Alfian menambahkan, pihaknya juga bakal membuka posko pengaduan untuk melaporkan bagi masyarakat yang menemukan bacaleg yang berstatus mantan narapidana, karena masih sangat banyak yang belum ditetapkan jadi calon.
"Membuka pengaduan kepada warga untuk melaporkan apabila ada narapidana yang khususnya kasus pidana korupsi dan kriminal lainnya yang mencalonkan diri sebagai caleg di Pileg 2024," ujarnya.
Alfian menyebutkan, secara aturan memang mantan narapidana dibolehkan untuk mencalonkan diri, tetapi KIP Aceh punya kewenangan untuk mengumumkan.
Di samping itu, lanjut Alfian, sejauh ini pihaknya belum menemukan bacaleg yang berstatus mantan narapidana. Namun masih akan terus menelusuri nama-nama tersebut.
"Kita lagi telusuri karena bacaleg sangat banyak mencapai seribu lebih, apalagi di level kabupaten/kota. Jadi kita lagi sisir juga, kalau misalnya ada kita akan umumkan juga," tutupnya.
BERITA TERKAIT: