"Mereka terdiri dari enam kelompok disabilitas, fisik, mental, intelektual, sensorik netra, sensorik wicara, dan sensorik rungu," ujar Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (14/7).
Dia menjelaskan, disabilitas yang sudah masuk DPT sebanyak 6.435 pemilih. Mereka terdiri dari disabilitas fisik 3.872 pemilih, disabilitas intelektual 201 pemilih, disabilitas sensorik wicara 546 pemilih, sensorik rungu 201 pemilih, dan sensorik netra 70 pemilih.
"Juga ada disabilitas mental sebanyak 913 pemilih," katanya.
Disampaikan Hanafi, KPU sebagai penyelenggara Pemilu, menjaminan hak pemilih semua warga Jember terlayani, termasuk pemilih disabilitas. Karena itu, petugas sudah melakukan pendataan terhadap semua kelompok disabilitas dan ditetapkan dalam DPT.
"Pendataan ini, sangat penting bagi kami, supaya bisa menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu, terutama oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk melayani semua pemilih, termasuk disabilitas," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, para penyandang disabilitas tersebut dapat menyalurkan hak suaranya tanpa mengalami kendala. Hal ini sesuai amanat PKPU 9/2022 Pasal 4 huruf e, bahwa penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu.
"Kami ingin melayani semua pemilih, sebagaimana dalam konsep TPS inklusif, yakni melayani dan memudahkan kelompok pemilih disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya," harap mantan Jurnalis Televisi Swasta ini.
Adapun jumlah TPS di Kabupaten Jember sebanyak 7.706 TPS tersebar di 248 kelurahan/desa di 31 Kecamatan. Sedangkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.972.216 orang, yang terdiri dari 997.449 perempuan dan 974.767 laki-laki.
BERITA TERKAIT: