Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilanda Banjir dan Longsor, Kabupaten Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 08 Juli 2023, 15:40 WIB
Dilanda Banjir dan Longsor, Kabupaten Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang membuka akses jalan yang tertutup longsor di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur/Ist
rmol news logo Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat usai dilanda banjir dan tanah longsor pada Jumat (7/7). Tanggap darurat diputus berdasarkan surat keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/286/427.12/2023 tentang status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor tahun 2023.

Status tersebut ditetapkan sebagai salah satu upaya bentuk percepatan penanganan darurat di lokasi terdampak.

Data yang dihimpun Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB hingga pukul 08.00 WIB, Sabtu (8/7), sedikitnya ada enam jembatan putus akibat banjir limpasan lahar dingin. Banjir juga mengakibatkan 571 warga mengungsi di 13 titik.

Sementara itu, BPBD Kabupaten Lumajang bersama tim gabungan juga telah berhasil membuka akses jalan di KM59 jalur piket nol Lumajang-Malang. Dengan mengerahkan alat berat, kini jalan sudah bisa diakses kembali.

"Siang ini kami sudah membuka akses jalan yang sebelumnya tertutup total akibat longsor. Kini kendaraan roda dua maupun roda empat sudah bisa kembali melintas," ujar Kalaksa BPBD Kabupaten Lumajang, Patria.

Merujuk prakiraan cuaca, BMKG Kelas I Juanda Sidoarjo merilis kewaspadaan cuaca ekstrem akibat gangguan atmosfer di wilayah Jawa Timur pada 7 sampai 13 Juli 2023.

Hal ini meningkatkan potensi cuaca ekstrem di wilayah Blitar, Kabupaten Malang, Kota Malang, Lumajang, Tulungagung, Blitar, Banyuwangi, Jember, Kediri, Pasuruan, Probolinggo, Batu, Trenggalek, Jombang, Nganjul dan Ponorogo. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA