Realisasi penerimaan itu berasal dari berbagai jenis perpajakan yang terdiri dari pajak penghasilan (PPh) non Migas Rp2,4 triliun, PPh Migas Rp22 juta, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Barang Mewah (PPnBM) Rp2,2 trilliun.
Kemudian, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar Rp73 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp79 miliar.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo mengatakan pencapaian tersebut merupakan sinergi dan partisipasi banyak pihak, terutama wajib pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak.
“Pajak yang anda bayarkan akan membantu mempercepat pemulihan ekonomi dan untuk membiayai pembangunan negeri kita tercinta,” kata Tri Bowo dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (7/7).
Menurutnya, untuk semester dua nantinya, ia meminta seluruh pegawai agar senantiasa bekerja keras agar tercapai penerimaan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dapat melebihi realisasi 100 persen dari target.
“Bagi wajib pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung agar terus berkontribusi dalam membangun negeri ini dengan membayar pajak tepat waktu dan menjaga kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT)-nya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: