Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ijazah belum Dilegalisir, Ratusan Bacaleg di Karawang Terancam Gugur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 15 Juni 2023, 01:58 WIB
Ijazah belum Dilegalisir, Ratusan Bacaleg di Karawang Terancam Gugur
Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Aceng Kasum Sonjaya/RMOLJabar
rmol news logo Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Karawang terancam gugur dalam pencalonannya menjadi wakil rakyat pada Pemilu 2024.

Pasalnya, ratusan bacaleg tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan administrasi. Di mana, saat ini sedang berlangsung tahap verifikasi administrasi bacaleg.

Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Aceng Kasum Sonjaya menyebutkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kelengkapan dan keabsahan terhadap 829 berkas pendaftaran bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Dari 829 bacaleg yang mendaftar, kata dia, di antaranya ada sebanyak 670 berkas pendaftaran milik bacaleg di berbagai partai politik, telah tuntas diverifikasi.

"Jadi hingga hari ini, sekitar 670 bacaleg atau sekira 80 persenan dari jumlah keseluruhannya, sudah dilakukan verifikasi dan administrasi oleh kami," ungkap Aceng Kasum dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (14/6).

Di dalam tahapan prosesnya, lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya masih banyak menemui berkas pendaftaran bacaleg yang belum sepenuhnya melengkapi syarat administrasi.

"Ya misalnya seperti kelengkapan berkas ijazah yang belum dilegalisir kebanyakannya itu, dan bahkan ada juga yang tidak melampirkan surat keterangan dari pengadilan," terangnya.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum bisa mendata secara rinci terhadap jumlah keseluruhan bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) maupun yang sudah memenuhi syarat (MS).

"Yang jelas setelah nanti diumumkan hasilnya itu, nantinya harus dilakukan perbaikan oleh para bacaleg tersebut untuk melengkapi berkas-berkas yang belum memenuhi persyaratan administrasinya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA