Kepada awak media, Sisco mengaku, awalnya dia adalah pelapor dalam kasus tersebut. Namun ternyata, dia justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Sumsel.
Dituturkan Sisco, pada awalnya ini adalah kasus pemerasan di Dinas PU Muratara, namun belakangan malah jadi kasus suap.
“Ini sebenarnya kasus lama, saya yang melaporkan kasus ini, tapi jadi tersangka juga. Nanti kita buktikan saja saat persidangan,” kata Sisco, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hengki mengatakan, berkas kliennya telah mencapai pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke Kejati Sumsel dan langsung langsung dilakukan penahanan.
“Ini sebenarnya kasus dari tahun 2017 di Kabupaten Muratara, klien kita sebagai pelapor, dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kronologis kasus ini terkait masalah fee proyek di Dinas PU Kabupaten Muratara. Kliennya yang merupakan pihak kontraktor saat itu diperas oleh Sekretaris Dinas PU Muratara
“Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dia laporkan mendapat pemerasan oleh Sekdin PUPR. Tapi dia juga jadi tersangka,” ujarnya.
“Penerima sudah diproses dan putus (vonis) pada 2018 silam atas nama Adriansyah selama 1 tahun dan 6 bulan yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU saat itu,” imbuhnya.
Pihaknya akan berupaya sebaik mungkin saat persidangan nanti. Menurutnya kasus ini awalnya bukan kasus pemberi dan penerima suap, tapi kasus pemerasan oleh Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PU Muratara terhadap kliennya.
“Sebab itu, nanti mau kita lihat dan buka secara terang benderang saat persidangan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: