"Kepada jemaah untuk betul-betul memperhatikan kawasan larangan merokok, terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers Penyelenggaraan Ibadah Haji di Jakarta, Senin (29/5).
Dipaparkan Akhmad Fauzin, pelanggaran atas larangan merokok akan dikenakan denda sebesar 200 SAR atau sekitar Rp798.475.
Selain itu, jemaah haji juga diingatkan untuk selalu memastikan kamar hotel terkunci dan kuncinya dititipkan di resepsionis hotel ketika akan melakukan aktivitas ziarah di Madinah.
"Bawa uang secukupnya, dan jangan memakai perhiasan mencolok. Belanja jangan berlebihan, karena akan jadi beban bawaan yang berat," imbuhnya.
Mengingat saat ini cuaca di Arab Saudi sangat panas, jemaah juga harus memastikan selalu membawa alat pelindung diri seperti payung dan topi agar tidak terpapar panas langsung matahari, dan membawa air yang cukup agar terhindar dari dehidrasi.
Bagi jemaah lansia diimbau untuk tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah sunah ketika kondisi fisiknya tidak memungkinkan shalat berjamaah di Masjid Nabawi. Jemaah bisa menunaikan shalat di hotel, untuk menghindari kelelahan.
"Pemerintah mengingatkan jemaah, khususnya para lansia untuk tetap menjaga kesehatan dan menghindari aktivitas di luar ruangan. Cuaca di Madinah saat ini cukup panas dengan suhu mencapai 39-40 derajat Celcius," demikian Akhmad Fauzin.
BERITA TERKAIT: