Arahan Menpan-RB, Pemprov DKI Tak Gelar Halalbihalal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 25 April 2023, 09:54 WIB
Arahan Menpan-RB, Pemprov DKI Tak Gelar Halalbihalal
Balaikota DKI Jakarta/Ist
Kecil Besar

rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menggelar halalbihalal pada hari pertama kerja, usai cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Para pegawai kerja seperti biasa mulai Rabu (26/4).

Kepastian itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtia, merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim, Moh Mahfud MD.


"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya kami menyesuaikan dengan imbauan itu," kata Maria, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (25/4).


Lingkungan instansi pemerintah disarankan menggelar halalbihalal awal pekan kedua, setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H atau mulai 2 Mei 2023.


“Untuk itu, Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal, mulai pukul 08.00 WIB, kecuali bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5 persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah," pungkasnya.[]



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: ACHMAD RIZAL

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA