Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menggelar halalbihalal pada hari pertama kerja, usai cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Para pegawai kerja seperti biasa mulai Rabu (26/4).
Kepastian itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtia, merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim, Moh Mahfud MD.
"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya kami menyesuaikan dengan imbauan itu," kata Maria, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (25/4).
Lingkungan instansi pemerintah disarankan menggelar halalbihalal awal pekan kedua, setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H atau mulai 2 Mei 2023.
“Untuk itu, Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal, mulai pukul 08.00 WIB, kecuali bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5 persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah," pungkasnya.[]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: