Demikian disampaikan pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, merespons adanya sebuah sekolah internasional di Jakarta yang dikabarkan belum mengantongi legalitas satuan pendidikan kerja sama di Indonesia.
"Ketentuan tersebut, harus dilaksanakan secara konsisten tanpa diskriminasi dan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan secara rutin dilakukan pengawasan, evaluasi dan akreditasi," kata Suparji dalam keterangannya yang diterima
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (13/4).
Menurut Suparji, jika ada sekolah yang telah mendaftar bahkan menerima siswa dari berbagai bangsa termasuk Indonesia tanpa status resmi dan tidak memenuhi regulasi kurikulum Indonesia dalam operasionalisasinya, maka harus dilakukan penindakan.
"Penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia," jelas Suparji.
Oleh karena itu, lanjut Suparji, penting bagi orangtua untuk memperhatikan akreditasi, profil, kurikulum yang legal dan resmi di Indonesia dan reputasi sekolah yang dituju.
"Pastikan sekolah tersebut memang memiliki izin legal untuk menjalankan program atau kurikulum yang diharapkan, dan pastikan bahwa sudah berkolaborasi dengan sekolah Indonesia lainnya," demikian Suparji.
Sekolah-sekolah internasional di Indonesia diwajibkan memiliki status yang disyaratkan oleh pemerintah untuk bekerjasama dengan lembaga pendidikan.
Syarat ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar ada transfer keterampilan dalam pengelolaan pendidikan dasar dan menengah.
Permendikbud ini dikeluarkan untuk menertibkan sekolah-sekolah internasional yang jumlahnya semakin banyak. Sejak 1 Desember 2014, status sekolah internasional dihapus dan penggunaan kata internasional pun dilarang untuk nama sekolah di Indonesia.
Di Jakarta, dikabarkan ada sekolah internasional yang belum mengantongi status resmi, namun sudah menerima pendaftaran siswa baru. Dari tingkatan taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah akhir (SMA).
Karena belum mengantongi legalitas resmi, sekolah tersebut dalam menyusun kurikulum tidak memasukkan mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia bagi peserta didik WNI.
Sementara bagi WNA, sekolah ini tidak memberlakukan kurikulum yang memuat pendidikan Bahasa Indonesia, Sejarah, dan Budaya Indonesia.
BERITA TERKAIT: