Lewat keterangan yang diterima redaksi pada Kamis (13/4), APJAPI menyoroti dua insiden berbeda terkait gangguan sistem penyejuk udara pada kabin pesawat. Pertama selama penerbangan Airbus A320-200 dari Super Air Jet IU737 rute Denpasar-Jakarta pada Rabu (22/3). Kedua, penerbangan Batik Air ID7283 rute Kuala Lumpur-Jakarta pada Rabu (12/4) menggunakan B737-800NG.
Meski tidak berdampak secara langsung pada keselamatan penerbangan, namun gangguan sistem penyejuk kabin sangat mempengaruhi standar kenyamanan dan pelayanan, serta mengancam kesehatan penumpang, terutama balita, lansia, dan mereka yang dalam kondisi tidak prima.
Di samping juga mempengaruhi kondisi psikologis dan traumatik penumpang yang bisa memicu rasa takut terbang.
"Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, APJAPI meminta agar maskapai penerbangan lebih memperhatikan pemeliharaan dan kelaikan sistem penyejuk udara kabin," begitu kata APJAPI yang dipimpin oleh Alvin Lie.
APJAPI juga meminta maskapai agar pilot dapat mematuhi SOP ketika terjadi gangguan pada sistem penyejuk udara kabin, baik saat pesawat masih di darat atau saat penerbangan.
"Maskapai penerbangan memastikan kelaikan peralatan yang disediakan mitra Ground Handling Agents sesuai Service Level Agreement (SLA) serta Service Level Guarantee (SLG), terutama Ground Power Unit dan Air Conditioning Unit agar suhu udara dan sirkulasi udara kabin tetap terjaga standar kualitasnya sebelum penerbangan," lanjut APJAPI.
Lebih lanjut, APJAPI juga berharap insiden ini dapat menjadi perhatian Inspektur Direktorat Kelaikan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
BERITA TERKAIT: