Demikian disampaikan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam Kuliah Umum dan Seminar Nasional bertema "Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya", di Gedung Pusiban, Selasa (11/4).
Arinal berharap kegiatan ini dapat memberikan pedoman bagi pelaksanaan program pengendalian gratifikasi, memberikan kejelasan peran, tugas dan tanggung jawab para pihak serta aparatur terkait.
"Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Tanpa disadari, gratifikasi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum," jelas Arinal, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (11/4).
"Seperti memberi hadiah kepada pejabat atau aparatur atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan ini lama kelamaan akan menjadi bibit korupsi yang nyata," tambahnya.
Gubernur Arinal juga mengingatkan jajarannya soal Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi yang secara umum berisikan tentang prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib dilaporkan, tidak wajib dilaporkan, dan terkait kedinasan.
Sehingga, ujar Arinal, setiap pejabat pemerintah harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat pada kapasitas jabatan di level manapun.
Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
"Semoga dengan pelaksanaan sosialisasi ini, kita bersama semakin memahami dampak-dampak apa saja jika melakukan gratifikasi seraya berharap kita semua dijauhkan dari hal-hal yang akan dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun bangsa dan negara," tutup Gubernur Arinal.
BERITA TERKAIT: