"Seperti data pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi masih terdaftar pada formulir model A KPU, kemudian pemilih di bawah umur secara fisik, tapi secara administrasi kependudukan sudah memenuhi syarat memilih," beber Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam, melalui Komisioner Bawaslu PALI Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Basrul.
Basrul juga menyebutkan, ada temuan dua orang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, kemudian pemilih yang sudah berubah status menjadi anggota TNI dan Polri.
"Temuan-temuan itu kami dapati selama proses Coklit sejak awal hingga usai, yang tersebar di Kabupaten PALI," sambungnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (3/4).
Ia mengaku sudah menyampaikan temuan-temuan itu ke KPU Kabupaten PALI untuk segera ditindaklanjuti.
"Data-dara tersebut sudah kita surat ke KPU Kabupaten PALI untuk ditindaklanjuti serta dikoordinasikan ke instansi terkait," ujarnya.
Ia berharap saat diterbitkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU nanti, semua masalah yang muncul sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Sehingga akurasi data pemilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten PALI semakin baik.
Selain itu, pihaknya juga beberapa waktu lalu menjalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI.
"Koordinasi ini juga sekaligus terkait tahapan Coklit dan temuan-temuan yang sudah ada. Kita berharap Disdukcapil PALI cekatan untuk mengatasi masalah data pemilih. Kemudian menindaklanjuti pemilih yang meninggal untuk dinonaktifkan di data SIAK dan menjemput bola untuk melakukan perekaman KTP Elektronik terhadap data warga yang memenuhi syarat saat tahapan coklit," urainya.
"Sehingga menjadi harapan kita bersama tercipta Pemilu yang berkualitas, integritas, aman, damai, dengan semua pemilih bisa benar-benar menyalurkan hak pilihnya," demikian Basrul.
BERITA TERKAIT: