Menyikapi hal tersebut, Heru Budi mengaku sejak dilantik menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, dirinya hanya meminta disediakan mobil Innova sebagai kendaraan dinas.
"Pj Gubernur, cukup naik Innova," kata Heru di Hotel Borobudur Jakarta, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/3).
Ini merupakan penegasan yang dilakukan Heru terkait wacana mobil dinas. Pada Senin kemarin (6/3), Heru juga mengaku saat ini masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara.
"Saya masih belum ada kendaraan (Pj Gubernur), masih pakai kendaraan jabatan saya di Setpres," kata Heru di Balaikota DKI Jakarta.
Adapun standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.
Namun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.
BERITA TERKAIT: