Kedatangan mereka terkait dengan digelarnya pertemuan mediasi karena adanya polemik antara bupati dan wakil bupati dalam kepemimpinan di Padang Lawas. Pertemuan tersebut digelar di lantai 10 kantor Gubernur Sumut.
Kedatangan massa ini membuat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi berang. Sebab, menurutnya, pertemuan tersebut tidak seharusnya diikuti dengan kerumunan massa sehingga mengganggu akses keluar masuk kantor gubernur.
"Jadi, TSO di atas (di Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut), jangan ramai-ramai di sini. Tunggu dulu, kau mendengar baru saya beri tahu. Kau pengacara seperti ini. Ini kantor Gubernur bung, jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas, bukan seenaknya," tegas Edy dengan nada tinggi kepada salah seorang dari massa yang mengaku pengacara dan mendampingi Bupati Padang Lawas, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Pria yang diduga pengacara itu mengatakan, Kantor Gubernur Sumut itu merupakan rumah masyarakat. Sehingga rakyat boleh hadir di kantor ini.
"Ini kan kantor masyarakat, saya memilih bapak," sebut pria itu.
"Saya Gubernur di sini, terserah kamu memilih saya atau tidak. Kamu jangan bantah," kata Gubernur Edy.
Pantauan di lokasi, terlihat Gubernur Edy keluar kantor Gubernur Sumut dan meminta kepada massa untuk membubarkan diri.
"Eh, mau bubar apa tidak? Tak usah dikawal-kawal biar tahu orang ini. Mau bubar apa tidak? Kantor kau buat jadi apa. Saya usir nanti Bupati kalian nanti,†ujarnya.
Bupati Palas TSO dinonaktifkan karena menderita sakit yang menimbulkan kendala/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam dari RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut. Hasil pemeriksaan, disimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan kendala/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.
Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
BERITA TERKAIT: