Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kampanye Akbar di Humbahas, Edy Rahmayadi Dukung Provinsi Tapanuli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Kamis, 21 November 2024, 20:42 WIB
Kampanye Akbar di Humbahas, Edy Rahmayadi Dukung Provinsi Tapanuli
Edy Rahmayadi Kampanye akbar di Humbanghasundutan, Sumatera Utara/Ist
rmol news logo Provinsi Sumatera Utara memiliki wilayah yang luas dan terdiri dari 33 kabupaten/kota. Karena itu diperlukan pemekaran wilayah untuk percepatan dan pemerataan pembangunan.

Atas alasan itu, Calon Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi yang berpasangan dengan Calon wakil Gubernur Sumut Hasan Basri Sagala di Pilgub Sumut 2024, memandang perlu pemekaran Provinsi Sumatera Utara, di antaranya kawasan Tapanuli menjadi provinsi baru di Indonesia.

Edy Rahmayadi pun mendukung terwujudnya Provinsi Tapanuli, cita-cita yang terpendam karena moratorium pemekaran wilayah yang masih berlaku dari jaman Presiden RI Joko Widodo hingga pemerintahan saat ini.

Dukungan Provinsi Tapanuli mekar dari Provinsi Sumut tersebut ditegaskan Edy Rahmayadi saat hadir pada kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Junita Rebeka Marbun, di Lapangan Merdeka Lintong Nihuta, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas, Kamis, 21 November 2024.

Edy Rahmayadi, yang juga mantan Pangkostrad pada kampanye akbar yang dihadiri 10.000 massa tersebut, mengungkap alasan pentingnya pemekaran bukan untuk tujuan politis, namun semata-mata untuk percepatan dan pemerataan pembangunan.

Pasalnya Provinsi Sumut terdiri dari 33 kabupaten/kota, namun hanya ditopang APBD sekitar Rp 13,5 triliun. Sehingga pembangunan tidak bisa dilakukan dengan maksimal. 

"Pemekaran ini, tidak lain bertujuan untuk percepatan dan pemerataan pembangunan dan mensejahterakan masyarakatnya," jelasnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA