Dalam petitumnya, Edy-Hasan meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution dan Surya.
"Kita minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak maka izinkan kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan PSU,” kata kuasa hukum Pemohon, Yance Aswin, Rabu, 11 Desember 2024.
Adapun daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang.
Menurutnya, bencana banjir di hari pesta demokrasi itu berdampak pada persentase partisipasi pemilih sehingga legitimasi hasil Pilgub Sumut pun dipertanyakan.
“Dan kalau itu PSU, kami yakin masyarakat Sumatera Utara pasti akan memilih Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala,” tegas Yance.
Selain itu Edy-Hasan juga mendalilkan adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan Kejaksaan untuk ikut terlibat dalam cawe-cawe Pilgub Sumut.
Yance menyebutkan, hal ini ditengarai dengan ikutnya menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Bobby Nasution, dalam kontestasi calon Gubernur Sumut.
Bobby maju dalam Pilgub Sumut dengan menggandeng Surya sebagai wakilnya. Pasangan Bobby-Surya mengalahkan petahana Edy-Hasan dengan memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara.
BERITA TERKAIT: