Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) menyesalkan tindakan tersebut, terlebih aksi ini juga telah diulangi di sejumlah kota Eropa dengan dalih kebebasan berekspresi tanpa upaya yang jelas dari negara terkait untuk menghentikannya.
"BPET MUI menyesalkan tindakan tersebut dan mendesak negara-negara di Uni Eropa untuk mengambil tindakan segera dan serius untuk menghentikan tindakan absurd dan tercela ini," ujar BPET MUI dalam keterangannya pada Senin (30/1).
Menurut BPET MUI, aksi pembakaran Al Quran merupakan penyalahgunaan simbol dan kesucian Muslim. Sehingga pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
Meski begitu, BPET MUI juga meminta umat Muslim di Indonesia untuk tidak terprovokasi atau bahkan melakukan aksi balasan.
"Umat Islam di Indonesia harus dapat mencontohkan cerminan utama dalam Islam Wasathiyah," kata BPET MUI.
Jika tindakan intoleran ini terus dibiarkan, BPET MUI menyebut, aksi ekstremisme bisa menyebar, dan hal itu tidak relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Lebih lanjut, BPET MUI mendukung langkah Kementerian Luar Negeri RI untuk mengambil langkah diplomatik seperti memanggil duta besar negara terkait dan menyampaikan pernyataan resmi Indonesia untuk mengutuk aksi tersebut.
BERITA TERKAIT: