Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pinjol Kian Meresahkan, Ke Mana Saja Dewan Komisioner OJK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 06 Januari 2023, 20:19 WIB
Pinjol Kian Meresahkan, Ke Mana Saja Dewan Komisioner OJK?
Aliansi Mahasiswa Jakarta Menggugat saat berunjuk rasa di depan kantor OJK/Ist
RMOL. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta lebih serius dalam mengawasi dan menindak pelanggaran penyelenggara pinjaman online alias pinjol yang belakangan kian meresahkan masyarakat.

"Salah satu faktor penyebab permasalahan pinjol ini dikarenakan lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh OJK yang seharusnya lebih memprioritaskan perlindungan terhadap konsumen," ujar Koordinator Aliansi Mahasiswa Jakarta Menggugat, Febrian saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor OJK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/1).

Dikatakan Febrian, selama ini modus pinjol yang merugikan bagi peminjam karena tidak menerapkan aturan berdasarkan UU Perbankan. Pinjol mengambil seluruh data pribadi yang diambil dari gawai milik peminjam, penagihan dilakukan dengan cara mengancam, teror dan bahkan pelecehan seksual hingga bunga pinjaman tidak terbatas.

"Yang lebih memprihatinkan lagi, ada 25 dari 89 aplikasi pinjol merupakan pinjol yang terdaftar di OJK. Hal ini menunjukan bahwa pinjol yang berizin sekalipun terbukti ada yang melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Padahal, kata Febrian, Presiden Joko Widodo juga sudah menyampaikan kekecewaannya pada beroperasinya pinjol ilegal. Tetapi, sampai saat ini kekecewaan Presiden Jokowi itu seperti tidak ada tindak lanjut dari Dewan Komisioner OJK sampai pinjol menjadi satu masalah sosial.

"Masa harus presiden juga yang harus menangani permasalahan pinjol?  Ke mana saja para Dewan Komisioner OJK dan perangkat yang lainnya?" tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA