Termasuk Petahana, 21 Bacalon DPD RI Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 31 Desember 2022, 00:57 WIB
Termasuk Petahana, 21 Bacalon DPD RI Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Lampung
Ilustrasi/Net
rmol news logo KPU Lampung mencatat 21 bakal calon anggota DPD RI telah menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir pendaftaran penyerahan dukungan pada Kamis (29/12), pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, terdapat 24 bakal calon (Bacalon) DPD RI yang telah melakukan aktivasi Silon KPU. Namun, hanya 21 orang yang menyerahkan syarat dukungan minimal.

"Tetapi ada satu orang yang berkasnya dikembalikan atas nama Arief Tritia Hatang, jadi hanya 20 orang," kata Erwan dikutip Kantor Berita RMOLLampung Jumat (30/12).

Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Ismanto menambahkan, berkas Arief Tritia Hatang dikembalikan lantaran syarat dikubgannya tidak cukup sesuai batas minimal 3.000 suara.

"Ada 3 yang sudah aktivasi namun tidak menyerahkan dukungan sampai ditutupnya penyerahan dukungan," jelasnya.

Di antara 21 nama itu, ada empat orang petahana yang juga menyerahkan syarat dukungan. Mereka adalah Abdul Hakim, Jihan Nurlela Chalim, Ahmad Bastian, dan Bustami Zainudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA