Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saran Perludem Atasi Kendala Pemenuhan Syarat Verifikasi Parpol di 3 DOB Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 08 Juli 2022, 14:20 WIB
Saran Perludem Atasi Kendala Pemenuhan Syarat Verifikasi Parpol di 3 DOB Papua
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemenuhan syarat sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 oleh parpol bakal sulit dengan disahkannya 3 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Begitu pandangan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/7).

"Karena nanti calon parpol peserta pemilu akan diverifikasi soal kantor yang harus ada di 100 persen jumlah provinsi," ujar Khoirunnisa.

Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, meski pada intinya KPU bersama-sama dengan pemangku pembuat regulasi harus memberikan kepastian hukum terkait pendapilan di 3 DOB Papua, perlu juga dipikirkan soal teknis verifikasi parpol yang akan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Ini yang perlu kejelasan, walupun mungkin akan sulit proses verifikasi ini dilakukan di DOB," imbuhnya.

Untuk landasan hukum pendapilan di 3 DOB Papua yang tidak masuk di dalam UU Pemilu, Ninis mendorong pemerintah agar bisa menerbitkan peraturan pengganti undang-undang, dan tak perlu revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Khusus yang terkait dengan kendala yang akan dihadapi parpol dalam memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, yakni seperti memiliki kantor perwakilan di seluruh provinsi, struktur keanggotaan, hingga ribua anggota parpol, Ninis menyarankan satu hal.

"Perlu tetap disebutkan bahwa aturan teknis penyelenggaraan pemilu masih dilakukan di provinsi induknya. Itu salah satu opsi saja," ucapnya.

"Karena kan harus dipertimbangkan kesiapan DOB ini untuk menyelenggarakan pemilu 2024. Infrastrukturnya perlu disiapkan dulu," demikian Ninis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA