Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA LAMPUNG 2024

Pemkot Lampung Larang Baliho Kampanye Ditempel di Pohon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 05 Oktober 2024, 13:57 WIB
Pemkot Lampung Larang Baliho Kampanye Ditempel di Pohon
Pjs Walikota Bandar Lampung Budhi Darmawan/RMOLLampung
rmol news logo Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang keras pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon.

Larangan tersebut disampaikan Pjs Walikota Bandar Lampung, Budhi Darmawan demi menjaga keindahan kota berjulukan Tapis Berseri ini.
 
"Kami mengimbau para calon agar memasang materi kampanye atau APK sesuai dengan aturan yang ada," kata Budhi Darmawa diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (5/10).

Tak hanya itu, ia juga mengimbau kepada calon walikota dan wakil walikota untuk tidak melakukan kampanye di tempat publik seperti car free day. Bagi yang ingin berkampanye, diimbau di tempat yang sudah disiapkan sesuai jadwal dan ketentuan berlaku.
 
"Daerah yang dilarang untuk berkampanye akan kami monitor bersama Bawaslu, Inspektorat dan Kesbangpol Kota Bandar Lampung," katanya. 

Di sisi lain, Budhi berharap agar situasi Pilkada di Kota Bandar Lampung berjalan kondusif dan tidak ada pelanggar yang memicu konflik.

"Kami berharap partisipasi partai politik baik. Rambu-rambu yang sudah ada dipatuhi bersama," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA