Perempuan berinisial STY (53) asal Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, diamankan petugas di dalam warung miliknya pada hari Selasa malam (25/1).
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor di warung miliknya, STY menerima titipan tombokan judi togel Hongkong.
"Sehabis ada informasi dari masyarakat anggota kita bergerak dan mendapati adanya transaksi togel. Dan ternyata benar STY menerima titipan tombokan judi togel Hongkong baik melalui tulisan maupun lewat whatsApp," ujar AKP Toni Hermawan dikutip
Kantor Berita RMOLJatim Rabu (26/1).
Lebih lanjut, dijelaskan Toni, dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan.
Antara lain, 16 lembar kertas berisi nomor tombokan togel, 1 handphone dan uang tunai Rp 150 ribu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: