Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Dukung Inovasi Pencatatan Sipil untuk Wujudkan Layanan Efisien

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 29 Desember 2021, 15:36 WIB
Anies Dukung Inovasi Pencatatan Sipil untuk Wujudkan Layanan Efisien
Gubernur DKI Anies Baswedan saat menyaksikan penandatanganan kerja sama Disdukcapil dan berbagai pihak/RMOLJakarta
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan kolaborasi dalam memberikan layanan publik. Salah satunya dalam bidang catatan sipil.

Hal ini diwujudkan dalam   penandatanganan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dengan sejumlah pihak.

Pihak-pihak yang dimaksud adalah Pengadilan Tinggi Agama, Gereja Bethel Indonesia Jemaat “Kosambi Baru”, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), PT Paket Anak Bangsa(Gosend), serta Rumah Sakit Pondok Indah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang turut menyaksikan penandatanganan tersebut mengatakan, kerja sama terintegrasi ini merupakan bentuk komitmen Pemprov dalam melaksanakan Peraturan Presiden 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Kerja sama ini dilakukan dalam semangat untuk mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, serta bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan kesejahteraan warga,"  Anies seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Anies berharap Disdukcapil DKI Jakarta konsisten dalam mewujudkan budaya pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang efisien dan mudah bagi masyarakat di masa depan.

"Semoga setelah penandatanganan kerja sama ini, semua pihak yang terikat dapat melaksanakan komitmennya dengan baik, yang dilandasi semangat kolaborasi," pungkas Anies.

Perlu diketahui, layanan terintegrasi dokumen kependudukan yang disajikan dari kerja sama tersebut antara lain:

1) Pengadilan Agama:

a. Layanan perubahan KK dan KTP elektronik setelah mendapat putusan perceraian yang berketetapan hukum;

b. Layanan perubahan akta kelahiran dan KIA setelah mendapatkan penetapan pengangkatan anak, asal usul anak dan isbat nikah.

2) Layanan Terintegrasi dokumen kependudukan dengan Pengurus Gereja/Vihara/Pura adalah layanan pencatatan perkawinan sesaat setelah pemberkatan oleh pemuka agama.

3) Layanan Terintegrasi dokumen kependudukan dengan Rumah Sakit/Fasilitas Persalinan adalah untuk memastikan semua anak yang lahir langsung mendapatkan layanan NIK, KK, Akta Kelahiran, dan KIA. Selain itu juga fasilitas untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya jika orang tua bayi peserta BPJS PBI APBD.

Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan seperti PT Paket Anak Bangsa (GoSend) untuk memberikan layanan antar dokumen kependudukan bagi warga yaitu dengan layanan ANDONG (Antar dokumen langsung).

Selanjutnya, alternatif lain pengambilan dokumen kependudukan juga bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas pengambilan dokumen melalui drive thru.

Sementara, warga yang ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau melaporkan masalah NIK, dapat memanfaatkan layanan pesan Djawara (Dukcapil Menjawab Warga).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA