Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KAI Sesuaikan Pencabutan Syarat Wajib Tes PCR untuk Perjalanan Darat 250 km, Begini Ketentuan Terbaru KAJJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 04 November 2021, 05:22 WIB
KAI Sesuaikan Pencabutan Syarat Wajib Tes PCR untuk Perjalanan Darat 250 km, Begini Ketentuan Terbaru KAJJ
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ketentuan perjalanan orang menggunakan transportasi darat semasa pandemi Covid-19, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 22/2021, mengharuskan Kementerian Perhubungan mencabut sejumlah aturan.

Salah satunya adalah tak lagi memuat ketentuan mengenai perjalanan darat dengan batas minimal jarak 250 km, untuk memberlakukan syarat wajib tes PCR atau antigen dengan hasil pemeriksaan negatif.

Pencabutan aturan yang ditandai dengan diterbitkannya SE Kemenhub 97/2021 tersebut ditindaklanjuti PT KAI Daop 1 Jakarta, dengan menyesuaikan beberapa ketentuan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

"Terdapat sejumlah persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 yang diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Kamis subuh (4/11).

Ada tiga ketentuan utama yang disebutkan Eva untuk perjalanan KAJJ. Di mana yang pertama penumpang sudah harus divaksin minimal dosis pertama, dengan pengecualian anak usia di bawah 12 tahun belum diwajibkan namun pada saat keberangkatan wajib didampingi orang tua/ keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.

"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan bersangkutan belum atau tak bisa menerima vaksin," urainya.

Kemudian ketentuan yang kedua, Eva menyebutkan bahwa penumpang mesti menunjukkan surat keterangan Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"KAI Daop 1 menyediakan lima stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000 yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek," bebernya.

Sedangkan untuk aturan yang ketiga yakni, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA