Ade Suherman:

Ranperda Pengendalian Penduduk dan Rusun Harus Berpihak ke Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 21 Agustus 2026, 13:14 WIB
Ranperda Pengendalian Penduduk dan Rusun Harus Berpihak ke Warga
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman. (Foto: Dok PKS)
Kecil Besar
rmol news logo Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun yang disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna, Jumat, 21 Agustus 2026, harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
HUT RMOL news

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman mengatakan, kedua Ranperda tersebut memiliki keterkaitan erat dengan tantangan Jakarta sebagai kota global, mulai dari kepadatan penduduk, mobilitas warga, kebutuhan hunian layak, hingga keterbatasan lahan.

“Menurut saya, dua Ranperda ini penting karena Jakarta tidak hanya menghadapi persoalan pembangunan kota, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat dapat hidup secara layak. Karena itu, regulasi yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan warga,” kata Ade.

Dalam penyampaian Gubernur DKI Jakarta, Ranperda Pengendalian Penduduk diarahkan untuk mengatur jumlah dan kepadatan penduduk, persebaran dan mobilitas penduduk, serta peningkatan kualitas penduduk dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kapasitas pelayanan publik.

Ade mengingatkan, pengendalian penduduk tidak semestinya hanya dipahami sebagai upaya mengendalikan pertumbuhan jumlah penduduk.

Menurut dia, kebijakan tersebut harus diikuti dengan kemampuan pemerintah menyediakan layanan dasar yang memadai, seperti pendidikan, kesehatan, hunian, transportasi, air bersih, dan pengelolaan limbah.

“Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah mengelola mobilitas dan persebaran penduduk sekaligus memastikan layanan dasar mampu mengikuti kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ade juga menilai persoalan kependudukan Jakarta tidak dapat dipisahkan dari wilayah aglomerasi. Setiap hari terdapat masyarakat dari daerah sekitar yang masuk ke Jakarta untuk bekerja, sekolah maupun menjalankan aktivitas lainnya.

Karena itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera itu mengapresiasi rencana pengaturan kerja sama wilayah aglomerasi dalam Ranperda Pengendalian Penduduk.

“Penduduk yang beraktivitas di Jakarta tidak semuanya tinggal di Jakarta. Karena itu, kebijakan kependudukan harus terkoneksi dengan kebijakan transportasi, perumahan, dan tata ruang di kawasan aglomerasi,” katanya.

Sementara itu, terkait Ranperda Rumah Susun, Ade menilai perubahan orientasi dari pembangunan properti menuju penyediaan perumahan publik (public housing) perlu dikawal dalam pembahasan di DPRD.

Dalam penyampaian Gubernur, Ranperda tersebut diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Ade mengatakan penyediaan rumah susun tidak cukup hanya diukur dari jumlah unit yang dibangun.

“Rumah susun jangan hanya dilihat sebagai bangunan bertingkat. Yang dibangun sebenarnya adalah ekosistem tempat tinggal masyarakat. Ada transportasi, sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, ruang terbuka dan ruang sosial,” ujar dia.

Ade juga menyoroti konsep Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) yang dimasukkan dalam Ranperda. Menurut dia, konsep tersebut perlu dikawal agar tujuan penataan kawasan padat tidak berujung pada hilangnya tempat tinggal masyarakat.

“Kalau KTV dimaksudkan agar warga tetap bisa tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak, ini harus kita kawal. Jangan sampai atas nama penataan kota, masyarakat justru kehilangan tempat tinggal dan ruang ekonominya,” katanya.

Selain itu, Ade menilai rencana integrasi rumah susun dengan sistem transportasi publik melalui konsep Transit Oriented Development (TOD) harus memberikan manfaat langsung bagi penghuni.

Menurutnya, lokasi hunian yang terintegrasi dengan transportasi publik dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan sekaligus mendukung upaya mengatasi kemacetan.

“Kalau rumah susun dibangun dengan konsep TOD, warga harus benar-benar mendapatkan kemudahan akses transportasi. Jangan sampai hanya menggunakan label TOD, tetapi masyarakat masih kesulitan menuju halte atau stasiun,” ucapnya.

Ade berharap pembahasan kedua Ranperda tersebut nantinya tidak hanya menghasilkan aturan yang baik secara normatif, tetapi juga memiliki mekanisme implementasi yang jelas.
Persoalan kependudukan dan perumahan membutuhkan koordinasi lintas sektor karena berkaitan langsung dengan berbagai layanan publik.

“Pengendalian penduduk dan kebijakan rumah susun tidak bisa berdiri sendiri. Ketika kita bicara penduduk, konsekuensinya adalah kebutuhan hunian, transportasi, sekolah, fasilitas kesehatan dan layanan publik lainnya,” ujar Ade.

Dia menambahkan, DPRD akan mencermati substansi kedua Ranperda tersebut dalam proses pembahasan, termasuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak pada masyarakat.

“Kita menyambut baik inisiatif ini. Tetapi pekerjaan berikutnya adalah memastikan pasal-pasalnya operasional, pendanaannya jelas, koordinasi lintas sektor berjalan, dan masyarakat menjadi penerima manfaat utama,” kata Ade.

“Jakarta sebagai kota global harus tetap menjadi kota yang layak dihuni oleh warganya,” tutup Ade Suherman. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA