Hal itu disampaikan Kemenhaj setelah memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku pihak pelapor dan PT Jgrup Amanah Wisata di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan penundaan keberangkatan dan pengembalian dana jemaah yang belum diselesaikan.
Perwakilan Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Andi Muhammad Taufik, mengatakan Kemenhaj akan melakukan mitigasi, pengawasan, dan pembinaan sesuai kewenangannya. Koordinasi antarunit juga dilakukan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan mitigasi, pengawasan, pembinaan, dan penanganan pengaduan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Perlindungan jemaah menjadi perhatian utama dalam menentukan tindak lanjut atas setiap permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Andi, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026.
Dalam mediasi tersebut, pihak pelapor menyampaikan adanya sejumlah keberangkatan jemaah yang mengalami penjadwalan ulang sejak kerja sama dengan PT Jgrup Amanah Wisata dimulai pada Mei 2025. Pengembalian dana yang sebelumnya telah dibicarakan juga disebut belum diselesaikan.
Perwakilan PT Jgrup Amanah Wisata tidak hadir dalam pertemuan karena alasan kesehatan dan telah menyampaikan surat keterangan sakit.
Hasil mediasi akan dituangkan dalam berita acara sebagai dokumentasi dan dasar tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemenhaj menegaskan pengawasan dan penanganan pengaduan merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berlangsung aman, tertib, dan bertanggung jawab.
BERITA TERKAIT: