Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik Putusan Nadiem Tutup ITM, Praktisi Hukum: Bunuh Tikus Tak Harus Bakar Lumbung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 11 Oktober 2021, 15:42 WIB
Kritik Putusan Nadiem Tutup ITM, Praktisi Hukum: Bunuh Tikus Tak Harus Bakar Lumbung
Praktisi Hukum, Julheri Sinaga (tengah), saat memberi materi dalam diskusi terkait penutupan ITM/RMOLSumut
rmol news logo Penutupan operasional Institut Teknologi Medan (ITM) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, merupakan tindakan yang tidak cerdas, meski dengan alasan untuk menyelamatkan kampus tersebut dalam dunia pendidikan.

Penutupan kampus oleh Nadiem Makarim ini justru terkesan berlebihan.

"Ini seperti keinginan membunuh tikus namun lumbungnya yang dibakar, maka bukan hanya tikus yang mati," kata praktisi hukum, Julheri Sinaga, dalam Diskusi Hukum Mahasiswa dan Alumni ITM yang digelar di Grand Antares, Medan, Senin (11/10).

Julheri yang juga memiliki pengalaman dalam menangani proses hukum dalam persoalan konflik kepengurusan yayasan di Kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) ini menjelaskan, Kemendbudristek merupakan "orangtua" bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Kementerian ini memiliki peran yang sangat besar dalam melakukan pembinaan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan dunia pendidikan, termasuk dualisme yayasan yang menaungi salah satu institusi pendidikan.

"Karena itu, dalam hal ini kita sangat berduka bahwa ITM 'dibunuh' oleh orangtuanya sendiri. Apa ini yang dilakukan untuk mewujudkan cita-cita UU 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa?" tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Dalam paparannya di hadapan para mahasiswa dan alumni ITM, Julheri menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, maka yayasan merupakan milik publik dan bukan milik para pendiri yang dapat diwariskan kepada keturunannya.

Cara pandang inilah yang seharusnya dipahami oleh seluruh pihak agar dapat berpikir jernih dalam mengelola yayasan.

"Dan atas kondisi yang terjadi sekarang ini di ITM, ada langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan oleh mahasiswa selaku pihak yang dirugikan. Salah satunya menggugat ke PTUN," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA