Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Gea Hermansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan rinci terkait jumlah tempat hiburan yang bangkrut tersebut.
"Saya prediksi lebih dari 50 persen yang tutup," kata Gea diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (17/9).
Ia mengurai, gulung tikarnya para pengusaha hiburan karena selama 17 bulan lamanya, para pengusaha diwajibkan tetap membayar pajak sebesar 25 persen. Pengelola pun tidak mampu membayar uang sewa bangunan dan biaya perawatan.
"Jadi memang kondisinya sudah sangat berat untuk para pengusaha tempat hiburan saat ini. Kalau pun masih ada yang bertahan, itu hanya yang besar-besar saja," jelas Gea.
Gea lantas mempertanyakan sikap Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Satpol PP DKI Jakarta yang tidak juga memberikan lampu hijau terhadap pelaku usaha tempat hiburan untuk beroperasi.
"Kita berharap ada angin segar untuk tempat hiburan. Tempat hiburan siap buka dengan prokes ketat," demikian Gea.
BERITA TERKAIT: