Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah antisipatif menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19.
"Kami sudah menindaklanjuti edaran tersebut dengan mengarahkan rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan," ujar Desti Mega, dikutip
RMOLLampung, Kamis 5 Juni 2025.
Ia menjelaskan, sejumlah langkah telah diterapkan, di antaranya pemantauan informasi dan situasi terkini terkait peningkatan kasus Covid-19, deteksi dini dan respons kasus sesuai pedoman penanggulangan,
“Pelaporan aktif untuk gejala seperti ILI, SARI, pneumonia, dan Covid-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR),” jelasnya.
Lalu, pihaknya juga mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), termasuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) atau hand sanitizer, penggunaan masker, terutama bagi yang sakit atau berada di kerumunan.
“Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala pernapasan disertai riwayat kontak berisiko,” ujarnya.
Dinas Kesehatan juga mengimbau fasilitas kesehatan untuk menyiapkan penatalaksanaan kasus Covid-19 sesuai pedoman yang berlaku, serta memastikan kesiapan tenaga kesehatan dalam upaya deteksi dan penanganan.
"Kami tegaskan agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan tidak lengah. Petugas kesehatan pun terus kami bekali dengan arahan agar tetap siaga namun tidak panik," tandas Desti.
BERITA TERKAIT: