Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1056 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan Yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2021.
Keputusan Gubernur (Kepgub) tersebut diteken orang nomor satu di ibukota itu pada 27 Agustus 2021. Setidaknya terdapat 28 anak dari tenaga kesehatan yang gugur bakal dijamin pendidikannya lewat beasiswa.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2021 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi Kepgub yang dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (2/9).
Adapun besaran beasiswa yang diberikan adalah untuk jenjang PAUD sebesar Rp 6 juta/orang dalam satu tahun, jenjang SD sebesar Rp 9 juta/orang dalam satu tahun.
Lalu jenjang SMP sebesar Rp 12 juta/orang dalam satu tahun, dan jenjang SMA sebesar Rp 15 juta/orang dalam satu tahun.
Sedangkan untuk jenjang SMK dapat Rp 17 juta/orang dalam satu tahun, dan jenjang perguruan tinggi strata 1 sebesar Rp 20 juta/orang dalam satu tahun.
BERITA TERKAIT: