Atas dasar hal itu, lahan kosong seluas 26 hektare yang dimiliki Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Jalan Rorotan IX RT 03 RW 09 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing difungsikan menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus jenazah Covid-19.
"Luas total lahan 26 hektare. Kami sedang melakukan pengurukan seluas 2 hektare, dan ini adalah pembuatan makam tahap pertama," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Jakarta Utara, Putut Widya Martata, Kamis (24/6).
Dari luasan tersebut, diperkirakan dapat dibuat sekitar 5 ribu petak makam. Untuk pembangunan makam tersebut, Putut memperkirakan selesai dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
"Kami kerjakan sejak pertengahan September 2020 kemarin. Menurut perkiraan, proses pengurukan sekaligus meratakan lahan dengan tinggi 1,5 sampai dengan 2 meter ini akan memakan waktu sekitar 100 hari," tutupnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.
BERITA TERKAIT: