Syarat Sudah Terpenuhi, Mendagri Diminta Segera Lantik Wabup Terpilih Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 Februari 2021, 12:39 WIB
Syarat Sudah Terpenuhi, Mendagri Diminta Segera Lantik Wabup Terpilih Bekasi
Wakil Bupati terpilih Bekasi Akhmad Marjuki/Net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk segera melantik Wakil Bupati terpilih Bekasi Akhmad Marjuki, melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan oleh Bupati Bekasi sekarang Eka Supria Atmaja.

Tim kuasa hukum Akhmad Marjuki menilai Akhmad Marjuki berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan periode 2017-2022.

"Proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara telah dilakukan sesuai ketentauan  yang berlaku," kata tim kuasa hukum Akhmad Marjuki, Ilhamsyah dan Harry Syahputra, Selasa (2/2).

Dalam keterangan mereka dijelaskan bawah persoalan mulai timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai wakil bupati, ketika Pemprov Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan Akhmad Marjuki.

Hal tersebut, menurut tim huasa hukum, karena menurut Pemprov Jabar proses administrasi dan internal penitia pemilihan wakil bupati dilakukan tidak benar, dan pengusulan calon bupati tidak dilakukan melalui bupati.

Menurut tim kuasa hukum, alasan pemprov tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa "melalui" dalam pasa 176 UU Pilkada. Ini seharusnya dimaknai bupati hanya meneruskan dua nama calon wabup kepada DPRD, dan apabila bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan rapat paripurna pemilihan wabup.

Dengan begitu, menurut tim kuasa hukum, Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil.

Tim kuasa hukum juga menyatakan, persoalan tersebut diambil alih oleh Kemendagri pada 26 November 2020 lalu. Dalam rapat pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jabar, serta jajaran tim Kemendagri.

Hanya saja, di dalam surat somasi tim kuasa hukum, hingga sekarang Mendagri belum melantik wagub terpilih. Melalui surat somasi dari tim kuasa hukum mendesak Mendagri untuk melantik wabup terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp 100 miliar. rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA