Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi berharap di pertengahan Oktober seluruh isi dari RUU Penanggulangan Covid-19 sudah rampung dan dapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya sudah meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI agar bergerak cepat dan efektif dalam membahas pasal per pasal dalam draf naskah akademik Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19," ujar Prasetio melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (7/10).
Meski begitu, Prasetio tetap menekankan agar seluruh jajaran DPRD yang terlibat dalam pembahasan untuk meneliti betul pada usulan pasal jaminan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19.
"Bagaimana mekanisme penyaluran, ketepatan sasaran, dan ketepatan waktu pemberian bantuan sosial di lapangan harus diatur secara komperhensif," sambung politisi PDI Perjuangan itu.
Adapun jika sesuai jadwal, Raperda penanggulangan Covid-19 akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna pada tanggal 13 Oktober mendatang.
Kehadiran Perda ini diharapkan dapat menaungi berbagai kebijakan serta memberikan kekuatan hukum kepada aparat untuk mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
BERITA TERKAIT: