Bapemperda Kebut Pembahasan Pasal Raperda Penanggulangan Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 14:48 WIB
Bapemperda Kebut Pembahasan Pasal Raperda Penanggulangan Covid-19
Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan/RMOL
rmol news logo Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 terus digeber Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna itu dibahas soal pasal-pasal yang ada dalam draf Raperda Penanggulangan Covid-19.

"Jadi dengan kehadiran Perda ini kita harapkan ada jaminan, ada suatu kepastian hukum kepada masyarakat terdampak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan, Selasa (6/10).

Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, Perda ini akan memuat kewajiban-kewajiban, baik dari masyarakat dan pemerintah.

"Jadi ada saling memberi ada menerima, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Itu yang ingin kita hadirkan melalui Perda ini," jelasnya.

"Kita berharap DPRD sebagai bagian dari pemerintahan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat yang sudah direkam selama ini untuk bisa tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta," pungkas Pantas Nainggolan.

Jika sesuai jadwal, Raperda penanggulangan Covid-19 akan disahkan dalam rapat Paripurna pada 13 Oktober mendatang.

Untuk itu Bapemperda dan Eksekutif saat ini tengah mengebut pembahasan Raperda penanggulangan Covid-19 agar segera menjadi Peraturan Daerah (Perda). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA