Dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna itu dibahas soal pasal-pasal yang ada dalam draf Raperda Penanggulangan Covid-19.
"Jadi dengan kehadiran Perda ini kita harapkan ada jaminan, ada suatu kepastian hukum kepada masyarakat terdampak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan, Selasa (6/10).
Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, Perda ini akan memuat kewajiban-kewajiban, baik dari masyarakat dan pemerintah.
"Jadi ada saling memberi ada menerima, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Itu yang ingin kita hadirkan melalui Perda ini," jelasnya.
"Kita berharap DPRD sebagai bagian dari pemerintahan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat yang sudah direkam selama ini untuk bisa tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta," pungkas Pantas Nainggolan.
Jika sesuai jadwal, Raperda penanggulangan Covid-19 akan disahkan dalam rapat Paripurna pada 13 Oktober mendatang.
Untuk itu Bapemperda dan Eksekutif saat ini tengah mengebut pembahasan Raperda penanggulangan Covid-19 agar segera menjadi Peraturan Daerah (Perda).
BERITA TERKAIT: