Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, ketiganya adalah Perda Pertanggungjawaban Penggunaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2019, Perda Perubahan atas Peraturan Daerah 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah 16 tentang Pajak Parkir.
"Secara substantif tiga Perda tersebut berhubungan langsung dengan manajemen anggaran dan perbaikan anggaran DKI Jakarta," ujar Prasetio melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (4/9).
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, perbaikan demi perbaikan perlu segera dilakukan dalam struktur APBD DKI Jakarta. Terlebih saat ini terimbas pandemik Covid-19.
Karena itu, pria yang akrab disapa Pras ini berkomitmen untuk memperketat fungsi pengawasan penggunaan APBD DKI Jakarta.
"Seperti yang sering saya katakan dalam rapat Badan Anggaran, saat ini saya meminta seluruh SKPD dapat memfokuskan anggaran untuk penanganan dan pemulihan atas dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi," tandasnya.
DPRD DKI sendiri telah merampungkan perumusan Raperda tentang Pertanggungjawaban Penggunaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2019 oleh eksekutif.
Pada Senin pekan depan Senin (7/9), rencananya akan diselenggarakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan.
BERITA TERKAIT: