Mereka menilai aturan tersebut mengancam keberlangsungan usaha dan ribuan tenaga kerja yang bergantung pada sektor advertising.
Ketua Cluster Out of Home P3I, Deni Masriyaldi, menegaskan bahwa 60–70 persen usaha periklanan berkaitan dengan industri hasil tembakau.
“Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha agar aturan tidak diberlakukan sepihak dengan mengorbankan aspek yang lain," tegas Deni lewat keterangan resminya, Minggu, 7 Desember 2025.
Ia juga menyoroti klausul Raperda KTR yang menyebut larangan iklan berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Jelas itu tidak boleh, itu mengabaikan aspek ekonomi. Aspek keberlangsungan usaha dari kawan-kawan yang bergerak di advertising tolong dipertimbangkan," sebutnya.
Sebagai produk legal dan dikenakan cukai, produk tembakau berhak untuk diiklankan dan dipromosikan, sebagaimana turut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Industri periklanan, lanjutnya, selama ini telah patuh pada aturan zonasi—tidak memasang reklame dekat sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.
"Kalau KTR itu kan kawasan, jadi kawasan itu ditentukan oleh pemerintah, di mana yang tidak boleh. Tapi kalau semua wilayah tidak boleh, banyak yang akan terdampak," tukasnya.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta memastikan Raperda KTR tetap mengacu pada aturan di atasnya terkait larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain.
Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menegaskan bahwa pasal radius tidak akan dimasukkan dalam Perda karena sudah diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024.
“Kami komitmen menyerap aspirasi UMKM. Aturan radius 200 meter memberatkan pedagang kecil. Karena sudah ada di PP, tidak kami perdakan lagi,” ujar Aziz.
Hal senada disampaikan anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rio Sambodo, yang menyebut aturan radius tersebut mustahil diterapkan di Jakarta. Namun ia menegaskan bahwa larangan pemajangan, perluasan KTR hingga rumah makan dan pasar rakyat, serta larangan promosi tidak menjadi pembahasan.
“Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya,” kata Rio.
BERITA TERKAIT: