Sertifikat apresiasi tersebut diterima langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menilai Pemprov Jabar berhasil melakukan transformasi pengadaan barang dan jasa dari transaksi konvensional menjadi digital.
“Ini merupakan penghargaan pencegahan korupsi provinsi pertama yang menggeser praktik jual-beli melalui online dengan kolaborasi bersama platform e-marketplace untuk anggaran Rp 50 juta,†ucap Emil, sapaan akrabnya, Rabu (26/8) seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar.
Emil mengatakan, Pemprov Jabar diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam transformasi pengadaan barang dan jasa. Apa yang dilakukan Pemprov Jabar masuk dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Dalam acara tersebut, Emil menjadi panelis dengan topik pembahasan e-katalog dan market place (pengadaan barang dan jasa).
“Saya dengan beberapa menteri saat menjadi panelis memberikan motivasi kepada seluruh pemerintah daerah khususnya agar bisa mengaplikasikan strategi pencegahan korupsi ini,†katanya.
Emil menyatakan, transformasi yang dilakukan Pemprov Jabar membuat seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa menjadi transparan, menghilangkan mark-up, dan transaksi fiktif. Selain itu, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun terlibat.
“Ini merupakan domain dari keterlibatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah,†ungkapnya.
Maka itu, Emil mengajak UMKM di Jabar untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut mantan Walikota Bandung ini, transformasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemda Provinsi Jabar akan coba diterapkan di seluruh daerah Jabar.
“Kita ingin mewajibkan 27 kabupaten/kota se-Jabar. Kemudian menyosialisasikan ke seluruh Indonesia agar pemerintah menghemat, mencegah korupsi, dan tentunya meningkatkan ekonomi UMKM secara maksimal,†katanya.
Selain mendapat Apresiasi Praktik Baik dalam ANPK, Pemprov Jabar menempati peringkat kedua sebagai provinsi terbaik dalam pencegahan korupsi dengan skor 71,88 persen.
BERITA TERKAIT: