Pada hari ini, Senin (6/7), Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi dan memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan tersebut.
Rakor dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dan dihadiri Plt. Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang, serta Sekda DKI Jakarta Saifullah.
"Alhamdulillah kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan juga dari Pemprov DKI Jakarta telah membahas soal PPDB yang mengalami berbagai persoalan, yang kita hadapi secara bersama," ujar Hudori.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemerintah wajib mengurusi pendidikan sebagai bagian dari urusan pelayanan dasar, yang termuat dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami tiga belah pihak (Kemendagri, Kemendikbud, dan Pemprov DKI Jakarta) sudah ada titik temu soal PPDB, tadi kami secara kekeluargaan sudah membahas secara panjang lebar, secara prinsip sudah ada beberapa kesepakatan," demikian Hudori.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: