Tenaga Ahli Menteri LH Bidang Advokasi Dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, mengatakan, kebakaran hutan secara masif ini bahkan telah menjadi atensi Presiden Prabowo sebagai bentuk perusakan alam secara brutal.
"Untuk itu, Menteri Jumhur dan Presiden Prabowo langsung turun ke titik lokasi-lokasi kebakaran hutan yang disengaja oleh ulah tangan-tangan yang patut diduga menciptakan kerusakan alam sekaligus berpotensi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo dan Menteri Jumhur," katanya lewat keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026.
Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup sedang melakukan verifikasi lapangan dengan komponennya melalui Deputi Pengeakkan Hukum dan Unit-Unit Organisasi terkait. Presiden Prabowo bersama TNI-Polri juga melakukan tindakan-tindakan hukum dalam memproses kasus ekosida ini.
Pembakaran hutan ini memang menjadi salah satu perhatian, namun Menteri Jumhur juga telah memetakan tindakan-tindakan perusakan lingkungan hidup lainnya untuk ditindak.
"Bahkan Menteri Jumhur tidak main-main untuk menindak siapapun yang berbuat jahat terhadap alam dan tentu dampaknya ke masyarakat berdampak pada kehidupan," sambungnya.
Oleh karena itu Menteri Jumhur akan mengenakan sanksi pemberatan pada para pelaku kejahatan lingkungan yang terbukti melakukan praktek-praktek perusakan lingkungan hidup. Termasuk berpotensi denda puluhan triliun hingga sanksi pidana berat.
Menteri Jumhur bukan saja melakukan tindakan-tindakan hukum, namun juga memitigasi dan berusaha memulihkan kerusakan-kerusakan lingkungan hidup yang belum atau telah terjadi.
"Termasuk juga mengajak partisipasi masyarakat sebesar-besarnya untuk melawan para pelaku kejahatan lingkungan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: